BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hakikat profesi adalah
suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka dan pernyataan professional
mengandung makna terbuka yang sungguh-sungguh, untuk menjadi tenaga professional
maka diperlukan pendidikan khusus dan pengalaman khusus dalam waktu yang lama.
Selain itu profesi memiliki kode etik dan moral dalam menjalankan tugas,
bekerja secara profesional dan bebas dari sentiment suku, ras, agama, dan
kepentingan politik, serta memperoleh penghasilan yang layak untuk membiayai
hidup dan mengembangkan profesinya. Kode etik guru Indonesia mempunyai 9 poin
penting yang telah disepakati pada Keputusan Kongres PGRI ke-XIII pada tanggal
21 s/d 25 November 1973. Untuk menjadi seorang guru yang profesional dengan
mematuhi dan melaksanakan kode etik yang telah ditetapkan, secara tidak
langsung sangatlah berpengaruh dengan kompetensi- kompetensi yang harus dimiliki
oleh seorang guru, diantaranya adalah Kompetensi Profesionalisme, Kompetensi
Sosial, Kompetensi Kepribadian, dan Kompetensi Pedagogik
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis
merumuskan beberapa masalah, yaitu:
1.
Apa
pengertian kode etik profesi?
2.
Apa
saja hal-hal yang termasuk dalam kode etik guru?
3.
Apa
tujuan kode etik guru?
4.
Apa
fungsi kode etik guru?
5.
Apa
isi kode etik guru Indonesia?
C.
Tujuan
1.
Untuk
memaparkan pengertian kode etik profesi
2.
Untuk
memaparkan hal-hal yang termasuk dalam kode etik guru
3.
Untuk
memaparkan tujuan kode etik guru
4.
Untuk
memaparkan fungsi kode etik guru
5.
Untuk
memaparkan isi kode etik guru Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kode Etik
Kode etik adalah pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebeagai pedoman
dalam berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut
oleh sekolompok orang atau masyarakat tertentu. Dalam kaitannya dengan Istilah profesi,
kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota
suatu profesi. Kode etik di Indonesia dapat diartikan sebagai norma dan asas
yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan
perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat,
dan warga negara. Pedoman sikap dan perilaku dimaksud adalah nilai-nilai moral yang
membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh
dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik,
serta pergaulan sehari- hari didalam dan diluar sekolah.[1]
Kode Etik Guru
Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi
guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu system yang utuh.
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah
laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru,
baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di
masyarakat.[2]
Para pendidik (Guru) hendaklah selalu mengaplikasikan Kode Etik Guru Indonesia yang
telah di tetapkan dalam pribadinya masing-masing untuk mencapai predikat
sebagai seorang guru yang berkompeten dan profesional.[3]
Dalam pidato pembukaan
Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik
Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga
PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdian bekerja sebagai guru. Kode Etik
Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan
Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam
Kongres ke XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian di sempurnakan dalam
Kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta.[4]
B.
Hal-hal
yang termasuk kode etik guru
Hal-hal yang termasuk dengan kode etik guru adalah :
1. Hubungan guru dengan peserta didik, diantaranya :
a) Guru berperilaku secara professional dalam melaksanakan tugas mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi proses
dan hasil belajar.
b) Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan
hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota
masyarakat.
c) Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali
merendahkan martabat peserta didiknya.
2. Hubungan guru dengan orang tua / wali siswa, diantaranya:
a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efesien dengan
orang tua / wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b. Guru memberikan informasi kepada oaring tua / wali secara jujur dan
objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Guru memotovasi orang tua / wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi
dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan
3.
Hubungan guru dengan masyarakat,
diantaranya:
a) Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam pengembangan dan
meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
b) Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
c) Guru melakukan semua usaha untuk bersama-sama dengan masyarakat berperan
aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
4.
Hubungan guru dengan
sekolah dan rekan sejawat, diantaranya:
a. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif
b. Guru menciptakan suasana kekeluargaan didalam dan diluar sekolah.
c. Guru menghormati rekan sejawat.
5.
Hubungan guru dengan
profesi, diantaranya:
a) Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan
bidang studi yang diajarkan.
b) Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi.
c) Guru terus menerus meningkatkan kopetensinya.
6.
Hubungan guru dengan
organisasi profesinya, diantaranya:
a. Guru menjadi anggita organisasi profesi guru dan berperan serta secara
aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan
pendidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan
manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat
informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
7.
Hubungan guru dengan
pemerintah, diantaranya :
a) Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang
berbudaya.
b) Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau
satuan pendidkan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
c) Guru berusaha menciptakan, memlihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan
d) kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan
UUD 1945.[5]
Namun selain
hubungan-hubungan diatas, masih ada pula hubungan yang turut diatur oleh kode
etik. Menurut tim pengembangan MKDK IKIP Semarang,
hubungan tersebut adalah hubungan antara guru dengan Tuhannya.[6]
C. Tujuan Kode Etik
Secara umum tujuan
diadakannya kode etik adalah sebagai berikut :
a) Menjunjung tinggi martabat profesi.
Kode etik dapat menjaga
pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat agar mereka tidak memandang
rendah terhadap profesi yang bersangkutan.
b) Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. Kesejahteraan
mencakup kesejahteraan lahir (material) maupun batin (spiritual, emosional,
mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya.
c) Pedoman berperilaku.
Kode etik mengandung
peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi
para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesame rekan anggota profesi.
d) Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Kode etik berkaitan
dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota
profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdiannya
dalam melaksanakan tugasnya.
e) Untuk meningkatkan mutu profesi.
Kode etik memuat
norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha unutk
meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
f) Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Kode etik mewajibkan
setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi
dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi. [7]
D.
Fungsi
Kode Etik
Pada dasarnya kode etik
berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung
bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Menurut Gibson and
Mitchel fungsi kode etik adalah sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota
suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta
pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di luar kewajaran.
Secara umum fungsi kode
etik guru berfungsi sebagai berikut:
a. Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya,
sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
b. Agar guru bertanggungjawab atas profesinya.
c. Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
d. Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
e. Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
f. Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.[8]
E.
Isi
kode etik indonesia
Dalam UU Guru dan Dosen
yakni UU RI No 14 Tahun 2005 dimasukkan juga sebuah dictum yang penting sebagai
salah satu persyaratan sebuah profesi, yaitu KODE ETIK yang akan menjadi
kerangka acuan etika dan moral dalam menjalankan profesinya. Karena hal itulah Persatuan
Guru Republik Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah merupakan suatu
bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha esa, Bangsa dan Tanah Air serta
kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 merasa turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan RI terpanggil untuk menunaikan karya sebagai guru yang professional
dengan memedomi dasar-dasar yang lebih dikenal sebagai Kode Etik Guru Indonesia
yang berisikan point-point sebagai berikut :
a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
b. Guru memiliki kejuruan profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak
didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d. Guru menciptakan suasana kehidupan
sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi
kepentingan anak didik.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f. Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan
dan meningkatkan mutu profesinya.
g. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru baik
berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
h. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu
organisasi guru professional sebagai sesame pengabdiannya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara etis sebeagai pedoman dalam berprilaku. Kode Etik
Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi
guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu system yang utuh.
Hal-hal yang termasuk kedalam kode etik guru adalah hubungan guru dengan
peserta didik, hubungan guru dengan orang tua / wali siswa, hubungan guru
dengan masyarakat, hubungan guru dengan sekolah dan rekan sejawat, hubungan
guru dengan profesi, hubungan guru dengan organisasi profesinya, dan hubungan
guru dengan pemerintah.
Secara umum tujuan kode
etik diantaranya adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, untuk menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, dan untuk meningkatkan mutu
profesi. Sedangkan fungsi dari kode etik diantaranya adalah agar guru memiliki
pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, agar guru
bertanggungjawab atas profesinya dan agar profesi guru terhindar dari
perpecahan serta pertentangan internal. Mengenai isi kode etik guru di
Indonesia, diantaranya adalah :
a) Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia
pembangunan yang ber-Pancasila.
b) Guru memiliki kejuruan profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
c) Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak
didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
[3]
Ningsih , Makalah
Kode Etik Guru , dalam http://dnurningsih.blogspot.com/2011/07/makalah-kode-etik-guru.html, diakses pada
tanggal 17 mei 2016 pukul 09.52
[6]
Kompas,
pengertian kode etik , dalam http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2010/12/05/pengertian-kode-etik, diakses pada tanggal
17 mei 2016 pukul 10.18
[7] E .Mulyasa, Standar Kompetensi
dan Sertifikasi Guru..., hal. 44
[8]
Ilyas, pengertian hakikat dan fungsi kode etik profesi guru, dalam http://blog.uin-malang.ac.id/ilyasbima/2011/06/17/pengertian-hakikat-dan-fungsi-kode-etik-profesi-guru/ , diakses pada tanggal
17 mei 2016 pukul 10.31
Tidak ada komentar:
Posting Komentar