Selasa, 09 Juni 2015

contoh membuat RPP Fiqih KTSP



RANCANGAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Nama sekolah              : MI MA’DINUL ULUM CAMPURDARAT TULUNGAGUNG
Kelas  / Semester         : IV / I
Mata Pelajaran             : Fiqih
Alokasi Waktu              : 2 X 35 menit (1x pertemuan)

A.      Standart Kompetensi       :
1.      Mengenal ketentuan zakat.

B.     Kompetensi Dasar            :
1.2  Menjelaskan ketentuan zakat fitrah

C.     Indikator                          :
1.    Menyebutkan pengertian zakat fitrah.
2.    Menyebutkan hukum menunaikan zakat fitrah.
3.    Mendiskripsikan waktu mengeluarkan zakat fitrah.
4.    Menyebutkan jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan .
5.    Menyebutkan 8 golongan  yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat maal.

D.    Tujuan                              :
1.    Siswa mampu menyebutkan pengertian zakat fitrah.
2.    Siswa mampu menyebutkan hukum menunaikan zakat fitrah.
3.    Siswa mampu mendiskripsikan waktu  mengeluarkan zakat fitrah.
4.    Siswa mampu menyebutkan jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan .
5.    Siswa mampu menyebutkan 8 golongan  yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat maal.
Materi                                      : Zakat Fitrah
Model                                      : Kooperatif Learning
Metode                                    : Ceramah, Demonstrasi, Diskusi, Tanya Jawab.

Langkah-langkah Pembelajaran
Kegiatan
Uraian
Waktu
Pendahuluan
1.      Guru mengucapkan salam.
2.      Guru memimpin do’a bersama.
3.      Guru mempresensi kehadiran siswa.
4.      Guru memberikan motivasi, membangkitkan minat dan menumbuhkan kesadaran siswa untuk menguasai materi tentang zakat fitrah.
5.      Guru menyampaikan tujuan pembelajaran.
6.      Guru menjelaskan materi yang akan diajarkan.
5 menit
Inti
1.      Siswa membentuk kelompok.
2.      Guru memberikan materi tiap kelompok.
3.      Tiap kelompok mendiskusikan materi yang didapat.
4.      Setiap kelompok mengirimkan 2 anggotanya, bertamu ke kelompok lain untuk mendapatkan materi-materi atau wawasan dari kelompok lain.
5.      Siswa kembali ke kelompok semula dan menjelaskan tentang materi yang didapatkannya dari kelompok lain.
6.      Setiap  kelompok menyimpulkan tentang materi yang di diskusikan.
7.      Setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusinya. 
60 menit

Penutup
1.      Guru memeberikan kesempatan siswa untuk bertanya materi yang belum difahami.
2.      Guru menyimpulkan materi.
3.      Guru memberi reward kepada kelompok yang aktif dalam proses pembelajaran.
4.      Guru memberikan pesan moral mengenai materi yang telah disampaikan.
5.      Guru memberikan salam.

5 menit

Sumber / Media Pembelajaran :
1.      Buku paket Fiqih kelas 4
Penilaian                                              :
Rubrik penilaian kelompok :
 Beri tanda (√ ) pada kolom sesuai dengan kritria kelompok !
Kriteria
Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang
Menyebutkan pengertian zakat fitrah.




Menyebutkan hukum menunaikan zakat fitrah




Mendiskripsikan waktu mengeluarkan zakat fitrah




Menyebutkan jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan .




Menyebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat maal






Mengetahui
Kepala Madrasah,


Aan Khoirul Anam M.Pd.I
NIP. -

Tulungagung, 04 Juni 2015
Guru Kelas IV,




 
NIP






Lampiran Materi
Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa artinya adalah membersihkan diri atau mensucika diri. Sedangkan menurut istiah zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu sesuai dengan syariat islam. Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat Fitrah, apa yang dimaksud dengan zakat fitrah ? adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang islam. Laki laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba sahaya. Tujuanya untuk membersihkan jiwa / diri seseorang yang sudah melaksanakan puasa. Zakat fitrah berupa makanan pokok yang mengenyangkan yaitu sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg.
Hukum Zakat fitrah
Hukum dari zakat fitrah hukumnya adalah wajib ain yang artinya wajib bagi muslim laki laki, perempuan, tua maupun muda.
Syarat-syarat wajib zakat fitrah
1.      Islam
2.      Memiliki kelebihan makanan sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu terbenam matahari dan pada penghabisan bulan ramadhan. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “ Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang - orang fakir dikalangan mereka. ” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.” Barang siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan). “Para sahabat ketika itu bertanya “ Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ? ” Jawab Rasulullah saw , “ Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari. ” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari - hari seperti rumah, perabotan dan lain- lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar  zakat fitrah. Orang-orang yang hidup pada hari raya idul fitri atau bagi yang baru lahir sebelum idul fitri.
Rukun zakat fitrah
a.       Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
b.      Ada pemberi zakat fitrah (muzaki).
c.       Ada penerima zakat fitrah (mustahik).
d.      Ada harta benda yang di zakatkan.
e.       Waktu mengeluarkan zakat sesuai dengan ajaran agama.
f.       Besar nya zakat fitrah yang di keluarkan sudah sesuai ajaran agama.

Waktu pembayaran zakat fitrah
            Beberapa waktu yang diperbolehkan, wajib, sunnah, makruh, dan haram pada saat pembayaran zakat fitrah.
1.      Waktu yang diperbolehkan , yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan ramadhan.
2.      Wajtu yang Wajib , yaitu dari terbenam matahari penghabisan bulan ramadhan.
3.      Waktu yang lebih baik (sunnah) , yaitu dibayarkan sesudah shalat shubuh, sebelum pergi shalat ied.
4.      Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi sebelum terbenam matahari, pada hari raya idul fitri.
5.      Waktu haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri.
Mustahik Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan
firman Allah SWT :

60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].
[647] Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
    1)      Orang Fakir
Orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
   2)      Orang Miskin
Orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
   3)      Pengurus Zakat
Orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
   4)      Muallaf
Orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
   5)      Memerdekakan Budak
Mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
   6)      Orang yang berhutang
Orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
   7)      Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah)
Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
   8)       Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil)
Yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar