RANCANGAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama sekolah : MI
MA’DINUL ULUM CAMPURDARAT TULUNGAGUNG
Kelas / Semester : IV / I
Mata Pelajaran : Fiqih
Alokasi Waktu : 2 X
35 menit (1x pertemuan)
A.
Standart
Kompetensi :
1.
Mengenal
ketentuan zakat.
B.
Kompetensi
Dasar :
1.2
Menjelaskan ketentuan zakat fitrah
C.
Indikator :
1. Menyebutkan pengertian zakat fitrah.
2. Menyebutkan hukum menunaikan zakat fitrah.
3. Mendiskripsikan waktu mengeluarkan zakat
fitrah.
4. Menyebutkan jumlah zakat fitrah yang harus
dikeluarkan .
5. Menyebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat
maal.
D.
Tujuan :
1. Siswa mampu menyebutkan pengertian
zakat fitrah.
2. Siswa mampu menyebutkan hukum
menunaikan zakat fitrah.
3. Siswa mampu mendiskripsikan waktu mengeluarkan
zakat fitrah.
4. Siswa mampu menyebutkan jumlah zakat
fitrah yang harus dikeluarkan .
5. Siswa mampu menyebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat
maal.
Materi : Zakat Fitrah
Model :
Kooperatif Learning
Metode : Ceramah, Demonstrasi, Diskusi, Tanya
Jawab.
Langkah-langkah Pembelajaran
Kegiatan
|
Uraian
|
Waktu
|
Pendahuluan
|
1.
Guru
mengucapkan salam.
2.
Guru
memimpin do’a bersama.
3.
Guru
mempresensi kehadiran siswa.
4.
Guru
memberikan motivasi, membangkitkan minat dan menumbuhkan kesadaran siswa
untuk menguasai materi tentang zakat fitrah.
5.
Guru
menyampaikan tujuan pembelajaran.
6.
Guru
menjelaskan materi yang akan diajarkan.
|
5 menit
|
Inti
|
1.
Siswa
membentuk kelompok.
2.
Guru
memberikan materi tiap kelompok.
3.
Tiap
kelompok mendiskusikan materi yang didapat.
4.
Setiap
kelompok mengirimkan 2 anggotanya, bertamu ke kelompok lain untuk mendapatkan
materi-materi atau wawasan dari kelompok lain.
5.
Siswa
kembali ke kelompok semula dan menjelaskan tentang materi yang didapatkannya
dari kelompok lain.
6.
Setiap kelompok menyimpulkan tentang materi yang
di diskusikan.
7.
Setiap
kelompok mempresentasikan hasil diskusinya.
|
60 menit
|
Penutup
|
1.
Guru
memeberikan kesempatan siswa untuk bertanya materi yang belum difahami.
2.
Guru
menyimpulkan materi.
3.
Guru
memberi reward kepada kelompok yang aktif dalam proses pembelajaran.
4.
Guru
memberikan pesan moral mengenai materi yang telah disampaikan.
5.
Guru
memberikan salam.
|
5 menit
|
Sumber / Media Pembelajaran :
1.
Buku
paket Fiqih kelas 4
Penilaian :
Rubrik penilaian kelompok :
Beri tanda (√ ) pada kolom sesuai dengan
kritria kelompok !
Kriteria
|
Sangat Baik
|
Baik
|
Cukup
|
Kurang
|
Menyebutkan pengertian zakat
fitrah.
|
|
|
|
|
Menyebutkan hukum menunaikan zakat
fitrah
|
|
|
|
|
Mendiskripsikan waktu mengeluarkan
zakat fitrah
|
|
|
|
|
Menyebutkan jumlah zakat fitrah
yang harus dikeluarkan .
|
|
|
|
|
Menyebutkan
8 golongan yang
berhak menerima zakat fitrah dan zakat maal
|
|
|
|
|
Mengetahui
Kepala Madrasah,
Aan Khoirul Anam M.Pd.I
NIP. -
|
Tulungagung, 04 Juni 2015
Guru Kelas IV,
NIP
|
Lampiran Materi
Pengertian Zakat
Zakat
menurut bahasa artinya adalah membersihkan diri atau mensucika diri. Sedangkan menurut istiah zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu sesuai dengan syariat islam. Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat Fitrah, apa yang dimaksud dengan zakat fitrah ? adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang islam. Laki laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba sahaya. Tujuanya untuk membersihkan jiwa / diri seseorang yang sudah melaksanakan puasa. Zakat fitrah berupa makanan pokok yang mengenyangkan yaitu sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg.
Hukum Zakat fitrah
Hukum dari zakat fitrah hukumnya adalah wajib ain yang artinya
wajib bagi muslim laki laki, perempuan, tua maupun muda.
Syarat-syarat wajib zakat fitrah
1.
Islam
2.
Memiliki
kelebihan makanan sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu terbenam
matahari dan pada penghabisan bulan ramadhan. tatkala Rasulullah saw mengutus
Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “ Beritahukanlah kepada penduduk Yaman,
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil
dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang - orang fakir dikalangan
mereka. ” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.” Barang siapa
meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka
(siksaan). “Para sahabat ketika itu bertanya “ Apa yang dimaksud dengan
mencukupi itu ? ” Jawab Rasulullah saw , “ Artinya mencukupi baginya adalah
sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari. ” (H.R. Abu Daud dan
Ibnu Majah).
Kelebihan harta
yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari - hari seperti rumah,
perabotan dan lain- lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah. Orang-orang yang hidup pada
hari raya idul fitri atau bagi yang baru lahir sebelum idul fitri.
Rukun zakat fitrah
a.
Niat
untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
b.
Ada
pemberi zakat fitrah (muzaki).
c.
Ada
penerima zakat fitrah (mustahik).
d.
Ada
harta benda yang di zakatkan.
e.
Waktu
mengeluarkan zakat sesuai dengan ajaran agama.
f.
Besar
nya zakat fitrah yang di keluarkan sudah sesuai ajaran agama.
Waktu pembayaran zakat fitrah
Beberapa waktu yang diperbolehkan, wajib, sunnah, makruh,
dan haram pada saat pembayaran zakat fitrah.
1. Waktu yang diperbolehkan , yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan ramadhan.
2. Wajtu yang Wajib , yaitu dari terbenam matahari penghabisan bulan ramadhan.
3. Waktu yang lebih baik (sunnah) , yaitu dibayarkan sesudah shalat shubuh, sebelum pergi shalat ied.
4. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi sebelum terbenam matahari, pada hari raya idul fitri.
5. Waktu haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri.
Mustahik Zakat
Ada 8
golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan
firman Allah SWT :
60. Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].
[647] Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang
Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan
kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan
membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan
orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak:
mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6.
orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan
maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk
memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia
mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan
pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat
bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti
mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam
perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Delapan golongan yang berhak menerima zakat
sesuai ayat di atas adalah :
1) Orang Fakir
Orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2) Orang Miskin
Orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3) Pengurus Zakat
Orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4) Muallaf
Orang kafir yang ada harapan masuk Islam
dan orang yang baru masuk Islam yang imannya
masih lemah.
5) Memerdekakan Budak
Mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6) Orang yang berhutang
Orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7) Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah)
Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8) Orang yang sedang dalam
perjalanan (ibnu sabil)
Yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar